Polda Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba 50,658 gram Antar Provinsi di Wilayah Lamandau

    Polda Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba 50,658 gram Antar Provinsi di Wilayah Lamandau
    Tersangka W Saat Gelar Jumpa Pers di Loby Kapolda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali mengungkap peredaran Narkoba antar Provinsi di Wilayah Kabupaten Lamandau, dengan barang bukti Sabu seberat 50, 658 gram. 

    Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Halaman Loby Mapolda Kalteng, tadi siang Selasa (15/10). Tersangka W Bin E (33) pria yang diketahui baru berangkat dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat ini akan menuju ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. 

    Tersangka W diamankan setelah diketahui dirinya memiliki barang haram tersebut, sesaat pihak Tim Gabungan Patroli Polres Lamandau terdiri dari Satlantas, Satresnarkoba dan SiePropam yang langsung di pimpin oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono. 

    Patroli rutin melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 4 arah Pangkalan Bun desa Kujan Kecamatan Bulik, Lamandau. 

    Sekitar Pukul 11.40 WIB hari Selasa 8 Oktober 2024 lalu, menghentikan kendaraan Toyota Calya Warna Silver Nopol B 2742 UFC yang di sopir oleh W, melakukan pemeriksaan dan ditemukan dirijen serta diperiksa lebih detail ada belahan bulat di tengah yang sudah di lem kembali. Karena mencurigakan dan diperiksa, ditemukan ada 47 bungkus yang diduga Narkoba Jenis Shabu. 

    Saat ini tersangka W bersama barang bukti lainnya diamankan untuk pengembangan penyelidikan selanjutnya. 

    Modus pelaku melakukan penyerahan Narkoba menjadi perantara dalam jual beli Narkoba, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba dari Pontianak (Kalbar) melalaui jalur darat yang rencana nya akan diedarkan di Banjarmasin (Kalsel). 

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Erlan Munaji, SIK, . MSi menyampaikan bahwa dengan tertangkapnya tersangka dan barang bukti Polri dalam hal ini Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 500 ribu orang lebih dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 10 - 20 orang. 

     "Tersangka W dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara, " kata Erlan menyampaikan. (//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jam Pimpinan, Dirlantas Imbau Personelnya...

    Artikel Berikutnya

    Polda Kalteng Rilis Pengungkapan Tindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM