Polda Kalteng Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Selama Tahun 2024

    Polda Kalteng Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Selama Tahun 2024
    Polda Kalteng dan Jajarannya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    PALANGKA RAYA - Keberhasilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajarannya selama rentang waktu bulan  1 Januari hingga 11 Oktober 2024, telah menindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 76 Kasus dengan jumlah tersangka 100 orang. 

    Adapun barang bukti yang diamankan dalam kurun rentan waktu tersebut; Shabu sebanyak 7.314, 62 gram (7, 3 Kg), Ekstasi sebanyak 31 butir, Ganja sebanyak 93, 29 gram. 

    Sementara itu Polda Kalteng dan jajarannya (Diresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajarannya) pada tahun 2024 telah berhasil mengungkap kasus Tipidnarkoba sebanyak 532 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 629 orang beserta barang bukti.

    Narkotika jenis Shabu sebanyak 100. 449, 79 gram (100, 4 Kg), Pil Ekstasi sebanyak 187 butir, Ganja sebanyak 435, 61 gram, Karisoprodol sebanyak 3.601 butir dan obat daftar G sebanyak 15. 737 butir. 

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Direktorat Resese Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, S. I. K, . MS, i melalui rilis pers yang disampaikan. 

    Perbandingan tahun 2023 dengan 2024 saat ini pengungkapan Tipidnarkoba periode tahun 2023 apabila dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2024 dapat dilihat jumlah kasus dan tersangka mengalami penurunan, sedangkan jumlah barang bukti mengalami kenaikan yang sangat signifikan 

    Jumlah kasus dari 647 kasus di tahun 2023 menjadi 532 kasus di tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 124 kasus atau - 19, 17 persen. 

    Sedangkan jumlah tersangka dar 776 orang di tahun 2023 menjadi 629 orang pada tahun ini 2024, mengalami penurunan sebanyak 147 orang atau - 18, 94 persen. 

    Dan pada barang bukti mengalami peningkatan signifikan, barang bukti shabu naik sebanyak 76.587, 87 gram, ekstasi mengalami penurunan 444 butir, Karasspodrol naik 9.700 butir dan obat daftar G naik menjadi 8. 518, 5 butir di tahun 2024 dari tahun sebelum 2023.

    Jaringan dan modus operandi yang selama ini ditangani Polda Kalteng beserta jajarannyajajarannya selama kurun waktu 2024 ini. Dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di Kalimantan Tengah merupakan jaringan dari pontianak dan Banjarmasin. 

    Jalur jaringan berasal dari Pontianak, yaitu Pontianak - Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan dan Palangka Raya. 

    Sedangkan jalur jaringan yang berasal dari Banjarmasin - Palangka Raya, Gunung Mas, Banjarmasin - Barito Timur, Barito Selatan. Banjarmasin - Barito Timur, Barito UtaraUtara,  Murung Raya. Banjarmasin - Kapuas dan Banjarmasin - Pulang Pisau. 

    Pada kesempatan itu juga, Polda Kalteng  pada hari ini, selasa (15/10) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 50, 6 Kg (50, 658 gram) dengan 1 kasus dengan 1 orang tersangka dari Polres Lamandau pada tanggal 8 Oktober 2024 lalu. 

     "Dengan barang bukti yang dimusnahkan saat iniini,  maka kita telah menyelamatkan kurang lebih 500 ribu orang dengan asumsi kalkulasi 1 gram dipakai 2 orang, " kata Kombes Dodo Hendro Kusuma ini menyampaikan. (//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba 50,658...

    Artikel Berikutnya

    Sertijab Dipimpin Kapolda, Jabatan Dirreskrimsus...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM